Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPH memberhentikan Auditor Halal. (2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau e. terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction