Correct Article 71
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sandang;
b. penutup kepala; dan
c. aksesoris.
(3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga;
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
(4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.
(5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.
Your Correction
