Correct Article 25
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. penilaian kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Your Correction
