Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusi terkait. (2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.
Your Correction