Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap: a. LPH; b. masa berlaku Sertifikat Halal; c. kehalalan Produk; d. pencantuman Label Halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction