Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. (2) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik instansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. (3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis menggunakan sistem manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, persyaratan sistem manajemen, tata cara penanganan keluhan dan penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit, kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan dan ketersediaan informasi publik; dan c. pendukung pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar audit, rekaman audit internal, kaji ulang manajemen, prosedur operasional standar penanganan keluhan dan penyelesaian, skema audit, prosedur operasional standar tanggung gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan membuka informasi publik.
Your Correction