Correct Article 57
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Your Correction
