Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan teknologi; b. sumber daya manusia; dan c. sarana dan prasarana JPH. (2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi: a. saling pengakuan; dan b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (3) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. (4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Your Correction