SISTEM PENGELOLAAN
(1) USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USU meliputi:
a. MENETAPKAN organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
b. mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
c. mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
d. membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
e. mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengelola dana abadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektifitas dan efisiensi.
Organisasi USU meliputi unsur:
a. penyusun kebijakan umum;
b. penyusun kebijakan akademik;
c. pelaksana akademik;
d. pengawas dan penjaminan mutu;
e. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
f. pelaksana administrasi atau tata usaha.
(1) Organ USU terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Rektor membawahi pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya.
(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.
(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan, pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat
(4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) MWA beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang yang mewakili unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. masyarakat.
(2) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas) orang yang diusulkan oleh SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU dan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) MWA diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(10) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA termasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsurnya diatur dalam Peraturan MWA.
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum USU;
b. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
c. mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU;
e. melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU;
f. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU;
g. membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU;
h. bersama Rektor melakukan penggalangan dana;
i. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
j. mengesahkan Peraturan MWA yang diusulkan oleh SA;
k. MENETAPKAN peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU;
l. memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA;
m. memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan USU; dan
n. menunjuk dan mengangkat KA, serta auditor eksternal yang independen dan profesional.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh 5 (lima) orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. berkewarganegaraan INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWA atas usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan USU dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan USU;
c. membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
d. membina hubungan dengan alumni, lingkungan USU, dan masyarakat pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan USU;
f. menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USU yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan USU;
h. melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWA tentang kemajuan kerja satuan akademik USU;
i. bersama MWA menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;
j. mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MWA;
k. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
m. mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;
n. mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;
o. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA; dan
p. membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat USU.
(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur administrasi USU yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU.
(3) Sekretariat USU mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU;
b. melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;
c. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;
d. melakukan konsolidasi informasi di lingkungan USU;
e. melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;
f. mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Sekretariat USU dipimpin oleh sekretaris USU.
(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili USU apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/atau wakil Rektor; dan/atau
b. Rektor dan/atau wakil Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila Rektor berhalangan sementara, maka Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah;
c. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU; dan
d. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
f. tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan pengawasan USU di bidang akademik.
(2) SA terdiri dari:
a. wakil Guru Besar;
b. wakil Dosen bukan Guru Besar;
c. Rektor dan wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. direktur pendidikan pascasarjana.
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali anggota ex- officio dan wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
(1) SA bertugas:
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik;
b. mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri;
c. menyusun kebijakan akademik USU;
d. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
e. merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
f. memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik;
g. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
h. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan
i. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA berwenang:
a. memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya;
b. mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik;
c. membuat dan MENETAPKAN Peraturan SA;
d. memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik; dan
e. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan kepada anggaran USU.
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota SA.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) DGB bertugas untuk:
a. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
b. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit USU dalam bidang keuangan.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) KA memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
c. melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas dan wewenang KA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata laksana unsur pelaksana administrasi diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang merupakan organisasi intra USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat memiliki fungsi untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Alumni USU merupakan lulusan Program Studi yang diselenggarakan oleh USU.
(2) Alumni USU dapat membentuk organisasi alumni.
(3) USU menjalin hubungan kekeluargaan, kerjasama, dan kemitraan dengan alumni dan organisasi alumni guna menunjang tujuan USU.