Correct Article 41
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) KA memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
c. melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas dan wewenang KA diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
