Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum USU; b. mengangkat dan memberhentikan Rektor; c. mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU; e. melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU; f. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU; g. membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU; h. bersama Rektor melakukan penggalangan dana; i. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; j. mengesahkan Peraturan MWA yang diusulkan oleh SA; k. MENETAPKAN peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU; l. memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA; m. memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan USU; dan n. menunjuk dan mengangkat KA, serta auditor eksternal yang independen dan profesional. (2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. (4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada USU. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction