Correct Article 26
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) MWA beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang yang mewakili unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. masyarakat.
(2) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas) orang yang diusulkan oleh SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU dan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) MWA diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(10) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA termasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsurnya diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
