Correct Article 79
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Anggota MWA, anggota SA, dan Rektor yang telah ada dan sedang menjabat pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya.
(2) Penyesuaian struktur organisasi USU berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan pihak lain sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
Your Correction
