Correct Article 49
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan sumber informasi keilmuan di USU.
(2) Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
