Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosial/kemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU, bangsa, dan negara. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction