Correct Article 68
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan USU merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
a. rencana kerja USU;
b. anggaran USU; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Your Correction
