Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction