Correct Article 59
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang merupakan organisasi intra USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat memiliki fungsi untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
