Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sistem informasi menyelenggarakan pelayanan sistem dan sumber daya informasi di USU. (2) Pusat sistem informasi dipimpin oleh kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction