Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program doktor terapan. (3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction