Correct Article 42
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan dapat melaksanakan pendidikan vokasi, profesi, dan/atau spesialis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang wakil Dekan.
(3) Fakultas memiliki dewan pertimbangan Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
