Correct Article 22
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) USU dapat menjalin kerja sama kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.
(2) USU dapat menjalin kerja sama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional, dan dunia usaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat meliputi kerja sama bidang akademik dan nonakademik.
(4) Kerja sama di bidang akademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA.
(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
