Correct Article 54
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan, penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
