Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan, penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction