Correct Article 43
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan unit pengelola Program Studi.
(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam 1 (satu) atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni tertentu.
Your Correction
