Correct Article 34
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah;
c. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU; dan
d. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
Your Correction
