Correct Article 52
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) USU dapat mendirikan badan usaha sebagai unit usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
