Correct Article 47
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
