Correct Article 76
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
