Correct Article 48
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata laksana unsur pelaksana administrasi diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
