Correct Article 17
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
