Correct Article 20
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
