Correct Article 15
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen USU memiliki hak kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(3) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik yang berlaku di USU.
(4) Rektor wajib melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan SA.
Your Correction
