Correct Article 23
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USU meliputi:
a. MENETAPKAN organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
b. mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
c. mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
d. membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
e. mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengelola dana abadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektifitas dan efisiensi.
Your Correction
