Correct Article 19
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) USU berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga negara INDONESIA atau warga negara asing karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat pertimbangan DGB dan SA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
