Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/atau seni tertentu. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction