Correct Article 70
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
