Correct Article 65
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh USU yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha USU;
d. kerjasama Tridharma;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan USU;
dan/atau
f. sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan USU dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penghasilan USU yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), USU dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
