Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi USU meliputi unsur: a. penyusun kebijakan umum; b. penyusun kebijakan akademik; c. pelaksana akademik; d. pengawas dan penjaminan mutu; e. penunjang akademik atau sumber belajar; dan f. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Your Correction