PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITH menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITH menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ITH.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITH dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITH dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan sistem kredit semester ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa tempuh kurikulum tiap jenjang pendidikan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITH dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) ITH dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ITH mengalokasikan kuota penerimaan bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
c. menyandang disabilitas; dan/atau
d. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas;
c. pengamatan; dan/atau
d. bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester baik ujian lisan dan/atau ujian tertulis.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan pada saat evaluasi praktek atau praktikum, meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Penilaian hasil belajar ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(3) Persyaratan kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITH melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk meningkatkan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/studio /bengkel/lapangan/industri.
(7) Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program-program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(2) Program penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ITH memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga ITH dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik merupakan nilai atau prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan dengan peraturan Rektor.
(1) ITH menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika ITH dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(5) Seluruh jajaran Dosen dan/atau peneliti mengemban tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu dalam bidang keilmuan masing-masing dengan menganut kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITH memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) ITH dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat
kompetensi yang telah diberikan kepada lulusan ITH apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITH dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga baik dilingkungan ITH maupun diluar ITH yang mempunyai prestasi akademik atau nonakademik.
(2) ITH dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah diberikan penghargaan ITH apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar dan belajar pada salah satu program studi di ITH.
(2) Setiap Mahasiswa ITH mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas ITH dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan kemampuannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memperoleh layanan khusus bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia di ITH;
dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan ITH.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITH;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga citra dan kehormatan ITH;
d. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
e. ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas ITH.
(5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak dan kewajiban serta sanksi bagi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) ITH melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan karakter dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(3) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa dilakukan dalam organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni ITH merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program studi di ITH.
(2) Alumni ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ITH dan aktif berperan serta dalam memajukan ITH.
(3) Hubungan antara ITH dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(5) Ikatan keluarga alumni ITH yang disebut IKA ITH merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni ITH.
(6) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan keluarga alumni ITH diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan keluarga alumni ITH.