Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ ITH yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal; c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Your Correction