Correct Article 72
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal ITH bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di ITH untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
