Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITH dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) ITH dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) ITH mengalokasikan kuota penerimaan bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; c. menyandang disabilitas; dan/atau d. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction