Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (3) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction