Correct Article 43
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(3) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
