Correct Article 39
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, Ketua dan sekretaris jurusan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
e. berpendidikan paling rendah magister bagi calon wakil Rektor, kepala lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil Rektor, kepala lembaga, dan ketua jurusan;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil Rektor dan kepala lembaga;
h. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITH yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITH.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ITH.
Your Correction
