Correct Article 70
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran ITH yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran ITH diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) ITH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITH diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
