Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua Senat definitif berdasarkan hasil pemilihan Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction