Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organisasi ITH yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITH. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITH; dan e. membantu pengembangan ITH.
Your Correction