Correct Article 49
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) Rektor, wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Rektor.
Your Correction
