Correct Article 60
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris satuan pengawas internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor.
Your Correction
