Correct Article 7
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Current Text
(1) ITH berkedudukan di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITH didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 152 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289).
(3) Tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi ITH.
Your Correction
